Badan Standar Nasional Pendidikan, Lembaga Independen yang Dibubarkan Nadiem Makarim

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim telah membubarkan Badan Nasional Standar Pendidikan atau BSNP. Pembubaran BSNP tertuang pada Pasal 334 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek yang ditekan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Pada pasal itu dituliskan bahwa peraturan yang mengatur tentang BSNP dinyatakan tidak berlaku.  Baca juga: Nadiem Bubarkan BSNP, Anggota DPR: Merebut Hak Partisipasi Masyarakat Profil BSNP Dalam situs BSNP disebut bahwa BSNP adalah lembaga mandiri, profesional, dan independen yang mengemban misi untuk mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi pelaksanaan standar nasional pendidikan. Standar yang dikembangkan oleh BSNP berlaku efektif dan mengikat semua satuan pendidikan secara nasional.

 

https://www.youtube.com/watch?v=eDMA9FvRiuU

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Badan Standar Nasional Pendidikan, Lembaga Independen yang Dibubarkan Nadiem Makarim”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/09/02/18544021/badan-standar-nasional-pendidikan-lembaga-independen-yang-dibubarkan-nadiem.
Penulis : Wahyuni Sahara
Editor : Wahyuni Sahara

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *